LEGALITAS
Mendirikan sebuah Yayasan dibutuhkan suatu legalitas, demikian juga pendirian YPAC.
Yayasan adalah suatu Badan Hukum yang pendiriannya harus dibuat dengan aAkta Notaris dan mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman.
Bila dalam perjalanan waktu ada perubahan-perubahan didalam Anggaran Dasarnya perlu dibuat suatu Akta Notaris dan dilaporkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dahulu bernama Departemen Kehakiman.
1. Pendirian Yayasan dengan Akte Notaris Goesti Djohar SH 17 Februari 1953 No. 18
a. Nama Yayasan : Yayasan Penderita Anak Tjatjad
b. Didirikan di : Surakarta pada tanggal 5 Februari 1953 untuk waktu yang tidak ditentukan.
c. Dasar : Yayasan ini didirikan atas dasar kepercayaan bahwa tiap manusia mempunyai hak untuk
memperkembangkan pribadinya.
Visi : tercantum dalam maksud dan tujuan
c.1. Memelihara anak-anak yang menderita tjatjad tubuh dalam arti kata seluas-luasnya.
c.2. Anak tjatjat tubuh adalah anak dibawah umur 14 tahun yang menderita tjatjad pada tubuhnya,
kecuali buta, tuli, dungu dan tjatjad ingatan.
Misi :
PERUBAHAN NAMA
Dari Jajasan Penderita Anak Tjatjad menjadiJajasan Pemelihara Anak Tjatjad (JPAT)
3. Akta Notaris R. Soegondo Notodisoerjo SH tanggal 3 Agustus 1974 No. 2
PERUBAHAN EJAAN NAMA YAYASAN dan Batas umur
a. Dari ejaan lama : Jajasan Pemelihara Anak Tjatjad, diganti menjadi Yayasan Pemelihara Anak Cacat
( YPAC )
b. Usia anak berubah dari dibawah 14 tahun menjadi dibawah 18 tahun.
4. Akta Notaris Soehartinah Ramli, SH. Tanggal 21 Juli 1979 No. 102
PENETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL
a. Musyawarah Nasional adalah Lembaga tertinggi dari Yayasan
b. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
c. Perwakilan disebut cabang.
5. Akta Notaris Koesbiono Sarmanhadi, SH. Tanggal 18 November 1983 No. 69
PERUBAHAN NAMA, AZAS DAN DASAR, PENETAPAN CABANG DAN RANTING.
a. Perubahan Nama dari Yayasan Pemelihara Anak Cacat menjadi Yayasan Pembinaan Anak Cacat.
b. Azas yayasan ini adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
c. Yayasan ini didirikan atas landasan :
mental, cacat penglihatan, cacat wicara, cacat rungu, dibawah umur 18 tahun.
e. Ketetapan tentang pendirian cabang dan ranting.
6. Akta Notaris Imas Fatimah, SH. Tanggal 21 Desember 1987 No. 173
PERUBAHAN AZAS
Perubahan Azas dari Pancasila dan UUD 1945 menjadi Pancasila saja.
7. Akta Notaris Imas Farimah, SH. Tanggal 2 Juli 1990 No. 6.
Penjelasan tentang Dewan Pengurus Yayasan, mengenai :
Perubahan mengenai :
a. Hak suara pada Musyawarah Nasional, menjadi :
Yayasan adalah suatu Badan Hukum yang pendiriannya harus dibuat dengan aAkta Notaris dan mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman.
Bila dalam perjalanan waktu ada perubahan-perubahan didalam Anggaran Dasarnya perlu dibuat suatu Akta Notaris dan dilaporkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dahulu bernama Departemen Kehakiman.
1. Pendirian Yayasan dengan Akte Notaris Goesti Djohar SH 17 Februari 1953 No. 18
a. Nama Yayasan : Yayasan Penderita Anak Tjatjad
b. Didirikan di : Surakarta pada tanggal 5 Februari 1953 untuk waktu yang tidak ditentukan.
c. Dasar : Yayasan ini didirikan atas dasar kepercayaan bahwa tiap manusia mempunyai hak untuk
memperkembangkan pribadinya.
Visi : tercantum dalam maksud dan tujuan
c.1. Memelihara anak-anak yang menderita tjatjad tubuh dalam arti kata seluas-luasnya.
c.2. Anak tjatjat tubuh adalah anak dibawah umur 14 tahun yang menderita tjatjad pada tubuhnya,
kecuali buta, tuli, dungu dan tjatjad ingatan.
Misi :
- Memelihara dalam arti memberi pertolongan dalam kesehatan, pendidikan, sosial agar dikemudian hari dapat hidup sebagai anggota masyarakat yang berguna.
- Membantu Pemerintah dalam usaha kearah tercapainya kesejahteraan anak-anak.
PERUBAHAN NAMA
Dari Jajasan Penderita Anak Tjatjad menjadiJajasan Pemelihara Anak Tjatjad (JPAT)
3. Akta Notaris R. Soegondo Notodisoerjo SH tanggal 3 Agustus 1974 No. 2
PERUBAHAN EJAAN NAMA YAYASAN dan Batas umur
a. Dari ejaan lama : Jajasan Pemelihara Anak Tjatjad, diganti menjadi Yayasan Pemelihara Anak Cacat
( YPAC )
b. Usia anak berubah dari dibawah 14 tahun menjadi dibawah 18 tahun.
4. Akta Notaris Soehartinah Ramli, SH. Tanggal 21 Juli 1979 No. 102
PENETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL
a. Musyawarah Nasional adalah Lembaga tertinggi dari Yayasan
b. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
c. Perwakilan disebut cabang.
5. Akta Notaris Koesbiono Sarmanhadi, SH. Tanggal 18 November 1983 No. 69
PERUBAHAN NAMA, AZAS DAN DASAR, PENETAPAN CABANG DAN RANTING.
a. Perubahan Nama dari Yayasan Pemelihara Anak Cacat menjadi Yayasan Pembinaan Anak Cacat.
b. Azas yayasan ini adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
c. Yayasan ini didirikan atas landasan :
- Manusia mempunyai hak untuk mengembangkan pribadinya.
- Setiap manusia mempunyai rasa kesadaran dan tanggung-jawab sosial terhadap sesama manusia dan bangsa.
mental, cacat penglihatan, cacat wicara, cacat rungu, dibawah umur 18 tahun.
e. Ketetapan tentang pendirian cabang dan ranting.
6. Akta Notaris Imas Fatimah, SH. Tanggal 21 Desember 1987 No. 173
PERUBAHAN AZAS
Perubahan Azas dari Pancasila dan UUD 1945 menjadi Pancasila saja.
7. Akta Notaris Imas Farimah, SH. Tanggal 2 Juli 1990 No. 6.
Penjelasan tentang Dewan Pengurus Yayasan, mengenai :
- Keanggotaan
- Fungsi
- Kebijakan
Perubahan mengenai :
a. Hak suara pada Musyawarah Nasional, menjadi :
- Dewan Pengurus Yayasan 1 (satu hak suara).
- Pengurus Pusat Yayasan ? dari jumlah hak suara cabang.
- Setiap cabang mempunyai 1 (satu) hak suara
b. Menambah pasal tentang Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Nasional.
c. Menambah pasal tentang Bendera, Vandel, Seragam, Lencana.
9. Akta Notaris Imas Fatimah, SH. Tanggal 18 Juli 1996 No. 38
PERUBAHAN MUKADIMAH
a. Mulai dicantumkannya Mukadimah mengawali Anggaran Dasar YPAC yang merupakan VISI dari YPAC.
b. Sifat : Yayasan ini adalah organisasi sosial yang bersifat Nirlaba.
Note : Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Imas Fatimah, SH. Tanggal 18 Juli 1996 No. 38
merupakan hasil kesepakatan pada Munas VII 29 November 1995 di Banda Aceh. Selanjutnya
pada Munas VIII di Jakarta tanggal 30 November s/d 2 Desember 1999 tidak ada perubahan
Anggaran Dasar.
c. Menambah pasal tentang Bendera, Vandel, Seragam, Lencana.
9. Akta Notaris Imas Fatimah, SH. Tanggal 18 Juli 1996 No. 38
PERUBAHAN MUKADIMAH
a. Mulai dicantumkannya Mukadimah mengawali Anggaran Dasar YPAC yang merupakan VISI dari YPAC.
b. Sifat : Yayasan ini adalah organisasi sosial yang bersifat Nirlaba.
Note : Perubahan Anggaran Dasar dengan Akta Notaris Imas Fatimah, SH. Tanggal 18 Juli 1996 No. 38
merupakan hasil kesepakatan pada Munas VII 29 November 1995 di Banda Aceh. Selanjutnya
pada Munas VIII di Jakarta tanggal 30 November s/d 2 Desember 1999 tidak ada perubahan
Anggaran Dasar.
10. Akta Notaris Milly Karmila Sareal, SH. Tanggal 16 Agustus 2002 Nomor 8.
Dengan terbitnya UU RI No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan maka Anggaran Dasar YPAC yang telah
ditetapkan sebagai salah satu PEDOMAN ORGANISASI, harus dirubah dan disesuaikan dengan bunyi
Undang-undang tersebut. Namun demikian Visi, Misi dan Tujuan yayasan tetap sama. Perubahan
penting adalah mengenai Kepengurusan yang dirubah menjadi Organ Yayasan dan Struktur Organisasi.
Dengan terbitnya UU RI No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan maka Anggaran Dasar YPAC yang telah
ditetapkan sebagai salah satu PEDOMAN ORGANISASI, harus dirubah dan disesuaikan dengan bunyi
Undang-undang tersebut. Namun demikian Visi, Misi dan Tujuan yayasan tetap sama. Perubahan
penting adalah mengenai Kepengurusan yang dirubah menjadi Organ Yayasan dan Struktur Organisasi.





